Kalangan pengusaha wisata bahari mendesak Pemprov DKI segera menetapkan
pangsa pasar kapal cepat KM Kerapu dan KM Lumba-Lumba agar tidak menjadi
pesaing langsung ojek kapal di Kepulauan Seribu.
Sekjen Gabungan Pengusaha Wisata Bahari Didien Junaedy mengatakan para
pemilik ojek kapal, nahkoda dan anak buah kapalnya telah menunjukkan ketidak
sukaannya terhadap kehadiran kapal cepat karena khawatir kehilangan
penumpangnya.
"Kami dapat memahami sikap para pemilik ojek kapal, nahkoda dan anak buah
kapalnya yang menolak kehadiran kapal cepat, untuk itu Pemprov dan operator
harus segera menentukan pangsa pasarnya masing-masing," katanya di Jakarta
hari ini.
Pemilik dan operator kapal tradisional penyeberangan ke dan dari Kepulauan
Seribu yang disebut ojek kapal, telah melancarkan aksi penolakan atas
kehadiran kapal cepat KM Kerapu dan KM Lumba-Lumba di Pulau Pramuka akhir
pekan lalu.
Sebab, kapal cepat yang dioperasikan dari Marina Ancol, Jakarta Utara cukup
menarik pengunjung karena tarifnya relatif murah hanya Rp30.000 per
penumpang dengan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik dari ojek kapal.
Sementara tarif ojek kapal yang juga mengangkut penumpang ke dan dari Muara
Angke Jakarta Utara sebesar Rp30.000-Rp35.000 per orang sesuai tujuanya
yaitu Pulau Panggang dan Pulau Kelapa dengan kualitas pelayanan yang
terbatas.
Didien mengatakan ojek kapal tetap dipertahankan keberadaannya dengan
dilakukan perbaikan kualitas pelayanan dan jaminan keselamatan bagi
penumpang dan operator kapal untuk melayani warga kepulauan dan juga
wisatawan.
Sedangkan kapal cepat, lanjutnya, ditetapkan segmentasi penumpangnya secara
tepat dengan tarif yang lebih mahal dari ojek kapal dan kualitas pelayanan
dan keselamatan penumpang harus benar-benar terjamin.
"Dengan tarif yang lebih mahal dan segmentasi penumpang yang jelas yaitu
warga dan wisatawan yang mau membayarnya maka ketegangan dengan pemilik ojek
kapal dapat dihindari," ujarnya.
Sementara itu Bupati Kepulauan Seribu Burhanuddin mengatakan dapat memaklumi
aksi yang dilakukan masyarakat pemilik, nahkoda dan anak buah kapal ojek
yang merasah lahanya terancam diambil kapal cepat KM Kerapu I dan KM
Lumba-Lumba.
"Kami mengakui sosialisasi rencana pengoperasian kapal cepat masih kurang,
dan kami juga akan meminta Dinas Perhubungan DKI mengevaluasi mekanisme
pengelolaannya agar gesekan antara pemilik ojek kapal dan pihak dinas tidak
meruncing," ujarnya.
Dinas Perhubungan DKI memiliki 8 unit kapal cepat untuk penumpang
masing-masing dua unit KM Lumba-Lumba berkapasitas 50 tempat duduk per
kapalt dan 6 unit KM Kerapu dengan kapasitas 30 tempat duduk per kapal.
(mrp)
Oleh: Nurudin Abdullah
Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar