BeritaJakarta.com Status Kabupaten Admininstratif Kepulauan Seribu akan segera berubah menjadi kotamadya. Demikian dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Muhammad Nakoem, Jumat (13/10) di gedung DPRD Kebon Sirih. " Itu merupakan hasil kesepakatan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang 34/1999 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Statusnya akan berubah sejak pengesahan revisi UU 34/1999 oleh DPR RI," jelas Nakoem.
"Mengenai kapan pengesahan revisi UU 34/1999 itu menjadi kewenangan Pansus di DPR RI. Kita tunggu saja," tambah Nakoem.
Nakoem menambahkan, apapun status Kepualuan Seribu itu bukan sesuatu yang signifikan. Yang terpentung, menurut Nakoem, bagaimana Kepulauan seribu itu dikelola secara profesional. "Tapi bila perubahan status itu merupakan perintah undang-undang ya harus kita laksanakan," katanya.
Secara terpisah Asisten Tata Praja dan Aparatur Sekdaprov DKI Jakarta Moerdiman Reksomarnoto mengatakan, mengenai perubahan status wilayah Kepulaun Seribu pada dasarnya merupakan sesuai yang wajar. Namun, kewenangannya tetap bersifat tidak otonom seperti lima kotamadya di Provinsi DKI Jakarta.
Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu terdiri dari pulau-pulau karang sebanyak 105 buah dengan total luas wilayah daratan sebesar 8,7 km2. Posisinya secara geografis adalah pada 5°24´ - 5°45´ LS dan 106°25´ - 106°40´ BT dengan luas 1.180,8 hektar (11,8 km²). Temperatur sepanjang tahun umumnya berkisar antara 21°C-32°C dengan kelembaban udara rata-rata 80 persen.
Kepulauan Seribu adalah sebuah kabupaten administratif di Teluk Jakarta, 45 km sebelah utara Jakarta. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu yang dibagi menjadi dua wilayah, yakni Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Kabupaten ini merupakan salah satu dari lima kota dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.
Jumlah penduduk Kepulauan Seribu adalah sekitar 20.000 orang yang menempati 11 pulau, yaitu: Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Panggang, Pulau Harapan, Pulau Pramuka, Pulau Tidung, Pulau Besar, Pulau Payung Besar, Pulau Pari, Pulau Untung Jawa, Pulau Lancong Besar dan Pulau Sebira. Pulau yang banyak ditinggali penduduk misalnya Pulau Kelapa, Pulau Pramuka, dan Pulau Karya.
Mayoritas penduduk Kepulauan Seribu beragama Islam dan umumnya berasal dari suku Betawi, Bugis, Banten dan Madura.
Perikanan adalah jenis perdagangan utama di Kepulauan Seribu, namun nilai pedagangan yang ada telah jatuh akibat terlalu banyaknya kapal nelayan yang beroperasi di daerah tersebut. Di Pulau Pramuka juga tersedia penginapan sederhana sekelas losmen.
Kepulauan Seribu ditetapkan menjadi Taman Nasional Laut dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/1995 dan No. 6310/Kpts-II/2002 yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, Departemen Kehutanan. Luas wilayah 107.489 hektar dengan sekitar 44 buah pulau termasuk ke dalam taman nasional. Pulau-pulau yang terdapat di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu merupakan tempat ideal untuk snorkeling, berenang atau menyelam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar