Senin, 14 Mei 2007

Lupakan Saja Rencana Lokalisasi Judi di Pulau Seribu

Rencana pembangunan lokalisasi perjudian di Kepulauan Seribu [Thousand island] yang pernah digulirkan DPRD DKI Jakarta sebagai salah satu solusi dalam meminimalisir praktek perjudian di masyarakat tampaknya tidak akan terealisasi.
Pasalnya, rencana tersebut tidak mendapat persetujuanan dari elemen masyarakat ibukota dan Polda Metro Jaya.
"Kalau rencana lokalisasi judi di Jakarta kan dari dulu ditolak oleh para ulama. Lupakan saja masalah rencana lokalisasi tempat perjudian," kata Gubernur Sutiyoso, Senin (20/11) di Balai Kota menanggapi pertanyaan mengenai wacana pembangunan lokalisasi tempat di Pulau Seribu[Thousand island].

"Polda secara rutin telah melakukan penggrebekan tempat-tempat judi di Jakarta. Bagaimana mungkin kita akan menyetujui itu,” tegas Sutiyoso.

Seperti diketahui, DPRD DKI telah membentuk tim kecil yang beranggotakan 13 orang untuk membahas penyelesaian permasalahan perjudian di wilayah Jakarta dan bertugas untuk mengkaji kemungkinan lokalisasi judi di Ibukota.

Tim kecil dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD DKI Nomor 22 Tahun 2005 yang ditandatangani Ketua DPRD Ade Surapriatna tertanggal 17 Juni 2005.

Tim kecil judi itu diketuai oleh Ketua Komisi B Abdul Muthalib Shihab yang merangkap anggota dan sekretaris dari Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak merangkap anggota.

Anggota Komisi A dari Fraksi PKS Rois Hadayana Syaugie saat itu mempertanyakan kebijakan yang diambil Ade Surapriatna dan menurut Rois, Ade dinilai terlalu cepat mengambil langkah pembentukan tim kecil perjudian.

Rois juga mengatakan, lokalisasi belum sepantasnya diterapkan di Jakarta. Wacana lokalisasi, lanjut Rois membutuhkan waktu yang sangat panjang. "Langkah yang harus diambil yaitu memberantas dan menertibkan seluruh judi yang ada di Ibukota secara tegas dalam menangani praktek perjudian. Gagasan itu saat ini belum bisa diterima untuk saat ini. Lokalisasi tidak menyelesaikan masalah,”tuturnya.

Rois menambahkan, rencana lokalisasi hanya akan memindahkan masalah dan bukan merupakan jalan pemecahan masalah judi yang merupakan salah satu penyakit sosial di masyarakat.

Tidak ada komentar: